Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Akankah Berhasil atau Hanya Sebatas Program Politis Semata?

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih KDMP menjadi salah satu program ekonomi paling ambisius sekaligus paling kontroversial yang digulirkan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Program ini membentuk badan usaha koperasi di tingkat desa dan kelurahan dengan target lebih dari 30 ribu unit beroperasi sepanjang 2026.

Adit

9/3/20265 min read

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu program ekonomi paling ambisius sekaligus paling kontroversial yang digulirkan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Program ini membentuk badan usaha koperasi di tingkat desa dan kelurahan dengan target lebih dari 30 ribu unit beroperasi sepanjang 2026. Bagi sebagian pihak, Kopdes Merah Putih dipandang sebagai motor penggerak ekonomi desa yang mampu mewujudkan kedaulatan ekonomi rakyat. Namun bagi kritikus, program ini justru lahir dengan sejumlah cacat fundamental yang membuatnya berisiko gagal sebelum benar-benar berjalan.

Pertanyaan yang paling sering mengemuka sederhana namun tajam: akankah Kopdes Merah Putih benar-benar berhasil? Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak". Ia bergantung pada sejauh mana program ini mampu kembali ke akar prinsip koperasi yang sejati, salah satunya—dan yang paling krusial—adalah soal skema penggajian pengurus yang seharusnya tidak ditopang oleh uang negara, melainkan dipetik dari hasil usaha koperasi itu sendiri.

Mengapa Banyak Pihak Ragu Kopdes Merah Putih Akan Berhasil?

Keraguan publik terhadap keberhasilan Kopdes Merah Putih bukan tanpa alasan. Sejumlah kritik menilai program ini dibangun dengan pendekatan yang tergesa-gesa dan cenderung dipaksakan dari atas (top-down), padahal koperasi sejatinya tumbuh dari bawah (bottom-up). Ada penilaian bahwa Kopdes Merah Putih jauh dari model koperasi ideal, bahkan dinilai justru menjadikan koperasi sebagai solusi instan alih-alih organ yang lahir dari kesadaran kolektif anggotanya.

Salah satu tanda bahaya yang paling nyata adalah minimnya pendapatan riil di lapangan. Sebuah kasus di Kopdes Merah Putih Melawai menjadi ilustrasi yang menohok: dalam enam bulan beroperasi, koperasi tersebut hanya mencatat Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp78 ribu, dan pengurusnya belum menerima gaji karena hasil usaha yang terlalu kecil. Kondisi serupa dilaporkan terjadi di berbagai daerah, di mana pengurus bekerja tanpa gaji bulanan dan hanya menggantungkan penghasilan dari SHU yang nyaris tak ada.

Persoalan pendanaan juga menjadi sumber perdebatan panjang. Awalnya, modal dipastikan tidak bersumber dari APBN maupun dana desa, melainkan melalui skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun skema pinjaman kepada pengurus ini menyisakan masalah besar: risiko gagal bayar kredit perbankan yang cicilannya bahkan melampaui masa jabatan koperasi itu sendiri. Kondisi ini kemudian mendorong pemerintah mengubah mekanisme melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026, dari skema pinjaman langsung kepada pengurus menjadi pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah. Sayangnya, perubahan skema ini pun tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan mendasar tentang keberlanjutan, karena konsekuensinya koperasi tetap bergantung pada aliran dana negara.

Memahami Prinsip Dasar Koperasi yang Sejati

Untuk menilai apakah Kopdes Merah Putih akan berhasil, kita perlu kembali pada pertanyaan yang lebih mendasar: seperti apa sebenarnya skema koperasi yang benar?

Koperasi, dalam bentuknya yang paling murni, adalah badan usaha yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya. Ia berdiri di atas tiga pilar: keanggotaan yang sukarela dan terbuka, pengelolaan yang demokratis (satu anggota satu suara), serta pembagian hasil berdasarkan partisipasi anggota. Implikasi yang paling penting dari prinsip ini adalah bahwa koperasi harus mampu menghidupi dirinya sendiri dari aktivitas usahanya, bukan dari suntikan dana eksternal yang tidak berkelanjutan.

Kopersi yang sehat menjalankan siklus sederhana. Anggota menabung dan membeli melalui koperasi, koperasi memperoleh margin dari selisih harga atau jasa layanan, lalu selisih itu dikelola untuk menutup biaya operasional dan sisanya dikembalikan kepada anggota sebagai SHU. Dalam siklus ini, pengurus dan pengelola dibayar dari hasil usaha yang benar-benar tercipta, bukan dari anggaran. Jika koperasi rugi, maka tidak ada yang dibayar—dan justru di sinilah letak disiplin ekonomi yang membuat koperasi bekerja keras.

Mengapa Gaji Harus dari SHU, Bukan dari Pemerintah?

Gagasan bahwa pegawai Kopdes Merah Putih harus digaji dari SHU, bukan dari pemerintah, sebenarnya bukan sekadar preferensi ideologis. Hal ini adalah konsekuensi logis dari identitas koperasi itu sendiri.

Pertama, menggaji dari SHU memaksa koperasi untuk benar-benar berwirausaha. Ketika pengurus dan karyawan tahu bahwa penghasilan mereka sepenuhnya bergantung pada kinerja usaha, mereka terdorong untuk menjalankan koperasi secara profesional. Sebaliknya, ketika gaji dibayar dari anggaran negara, nyaris tidak ada insentif untuk memastikan usaha berjalan, karena penghasilan tetap mengalir terlepas dari untung atau rugi.

Kedua, menggaji dari APBN menyalahi hakikat koperasi sebagai badan usaha otonom. Koperasi yang dibiayai negara akan selalu berisiko menjadi "proyek" yang hidup saat ada anggaran dan mati saat anggaran dicabut. Ketergantungan semacam ini bertentangan dengan semangat kemandirian yang seharusnya menjadi napas koperasi.

Ketiga, secara praktis, beban fiskal untuk menggaji puluhan ribu pengurus koperasi di seluruh Indonesia akan sangat besar dan tidak berkelanjutan. Tidak ada anggaran negara yang mampu menopang hal ini dalam jangka panjang tanpa mengorbankan pos belanja lain yang lebih prioritas.

Di sinilah letak persoalan yang sering disalahpahami. Banyak pihak bingung apakah pengurus Kopdes digaji bulanan atau tidak. Sebagian laporan menyebut pengurus tidak digaji dan hanya menerima SHU, sementara sebagian daerah mengelola gerai dengan manajer berstatus karyawan bergaji. Setiap Koperasi Desa Merah Putih mendapatkan alokasi anggaran Rp 3 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik, gerai, serta sarana dan prasarana seperti mobil pickup, truk, motor tiga roda, sistem Point of Sales (POS), digitalisasi sistem, CCTV, hingga pendingin ruangan (AC).

Sementara itu soal gaji, sempat beredar rumor mengenai skema gaji manajer KDMP yang dinilai terlalu tinggi mencapai senilai Rp 16 juta per bulan. Namun, hal itu dibantah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya menilai, besaran gaji tersebut terlalu besar. Purbaya bahkan mengaku mendengar bahwa gaji yang disiapkan untuk para manajer KDMP itu sekitar upah minimum provinsi (UMP) lebih sedikit.

Sebagaimana diketahui, pemerintah masih menyiapkan skema khusus untuk membiayai operasional awal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Salah satunya, gaji manajer koperasi akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama. Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, ketentuan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini sedang difinalisasi.

Kekisruhan soal penggajian karyawan KDMP ini menunjukkan belum ada kejelasan dan konsistensi soal struktur pengelolaan. Terlepas dari KDMP adalah program pemerintah, sistem penggajian karyawan yang diambil dari APBN "seakan-akan" menjadi PNS adalah kurang tepat. Padahal, prinsip dasarnya jelas: pengurus boleh menerima honor atau insentif, tetapi sumbernya harus berasal dari hasil usaha koperasi, ditetapkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), bukan ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak.

Skema Koperasi yang Benar untuk Kopdes Merah Putih

Agar KDMP memiliki peluang berhasil, program ini perlu dikembalikan pada skema koperasi yang benar. Beberapa langkah yang seharusnya ditempuh antara lain sebagai berikut.

  • Bangun dari bawah, bukan dari atas. Koperasi seharusnya tumbuh dari kebutuhan dan kesadaran warga, bukan dipaksakan melalui target pembentukan massal. Alih-alih mengejar jumlah 30 ribu unit, pemerintah lebih baik berfokus pada kualitas pembinaan di desa yang benar-benar siap.

  • Pisahkan pengurus dan pengelola. Pengurus adalah wakil anggota yang menjalankan fungsi pengawasan dan kebijakan, sementara pengelola atau manajer adalah profesional yang menjalankan operasional harian. Manajer boleh digaji secara bulanan, tetapi gajinya dibebankan sebagai biaya operasional usaha, bukan dari anggaran pemerintah.

  • Pastikan modal berasal dari anggota. Koperasi yang sehat menghimpun simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela dari anggotanya. Uang anggota inilah yang menjadi tulang punggung permodalan, bukan sekadar pinjaman bank atau transfer daerah.

  • Tetapkan imbalan lewat RAT. Segala bentuk imbalan, insentif, atau honor pengurus harus diputuskan melalui Rapat Anggota Tahunan berdasarkan kinerja dan hasil usaha riil. Transparansi dan akuntabilitas di hadapan anggota adalah kunci kepercayaan.

  • Dorong unit usaha yang nyata dan arus kas positif. Koperasi harus menjalankan usaha yang menghasilkan pendapatan sungguhan—apotek desa, distribusi sembako, penyaluran hasil pertanian, simpan pinjam, atau pengelolaan komoditas unggulan—bukan sekadar menunggu suntikan dana program.

  • Berikan pendampingan, bukan subsidi operasional. Peran pemerintah yang tepat adalah memfasilitasi pelatihan, tata kelola, digitalisasi, dan akses pasar, bukannya menanggung biaya operasional koperasi secara terus-menerus.

Akankah Berhasil? Sebuah Penilaian Jujur

Jawaban atas pertanyaan itu bergantung pada kemauan untuk berkaca pada realitas. Koperasi Desa Merah Putih masih memegang peluang untuk berhasil, tetapi peluang itu tipis jika skema dan filosofinya tidak diluruskan. Kehadiran program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memicu perbincangan di masyarakat.

Jika program ini tetap dijalankan sebagai proyek top-down dengan ketergantungan pada dana negara, kemungkinan besar ia akan bernasib seperti banyak program serupa di masa lalu: gegap gempita di awal, lalu meredup ketika anggaran dan perhatian bergeser. Sebaliknya, jika pemerintah berani memberi ruang bagi koperasi untuk hidup sesuai kodratnya—bermodalkan anggota, dikelola profesional, dan menghidupi dirinya dari hasil usaha—maka sejumlah koperasi desa akan tumbuh menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya.

Pada akhirnya, koperasi tidak dibangun oleh gedung, gudang, cold storage, atau suntikan modal semata. Koperasi dibangun oleh kepercayaan, partisipasi, dan kerja nyata para anggotanya. Kopdes Merah Putih akan berhasil bukan ketika jumlah unitnya mencapai puluhan ribu, melainkan ketika pengurusnya bisa tersenyum menerima SHU yang mereka peroleh dari usaha yang mereka bangun sendiri—bukan dari gaji yang dibayarkan negara.

Bizsense is a comprehensive business consulting firm who empower companies to unlock their full potential through strategic guidance and innovative solutions.

HUBUNGI KAMI :

Anda Butuh Pendampingan Bisnis?

contact@bizsense.id

WA +62 858 1729 5089

© 2025. All rights reserved. Bizsense Indonesia

A sister company of SEQARA Communications